Berita Pekon

Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung dilaksanakan dirumah

Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk pelaksanaannya tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.

Berdasarkan surat 'Kesepakatan Bersama' yang beredar luas, menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga bupati serta wali kota se-Provinsi Lampung, sepakat pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

"Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, Senin (26/4/2021).
 
 
Kesepakatan tersebut dibuat mengingat salat Idul Fitri hukumnya sunnah sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisir penularan akibat virus COVID-19 di Provinsi Lampung.
 
Lampiran Kesepakatan Bersama
 

Beri Komentar