Kabupaten Lampung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat pekon (desa). Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan yang rutin dilakukan oleh Inspektorat. Baru-baru ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat mengadakan pembinaan pengelolaan keuangan pekon yang berfokus pada aparat pemerintahan se-Kecamatan Sekincau.
Kegiatan ini secara khusus menyasar para perangkat pekon yang bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan keuangan, yaitu Peratin (Kepala Desa), Juru Tulis, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, dan Operator Pekon dari Pekon Pampangan, Giham Sukamaju, Waspada, dan Tiga Jaya.
Dalam acara pembinaan tersebut, narasumber utama adalah Bapak Puguh Sugandhi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Beliau menyampaikan materi tentang Pengelolaan Keuangan Pekon yang meliputi siklus perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Materi ini sangat krusial karena pengelolaan keuangan pekon harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Inspektorat tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembina dan konsultan bagi pemerintah pekon. Hal ini ditegaskan oleh Bapak Puguh Sugandhi, bahwa tujuan utama pembinaan ini bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan pekon berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembinaan ini juga menjadi sarana untuk mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi oleh perangkat pekon di lapangan, sehingga solusi terbaik dapat ditemukan bersama.
Peserta pembinaan, yang terdiri dari perwakilan pekon di Kecamatan Sekincau, menyambut baik kegiatan ini. Mereka menyadari pentingnya pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan keuangan. Peratin sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pekon, Juru Tulis yang berperan dalam administrasi, Kaur Perencanaan yang menyusun APB Pekon, Kaur Keuangan yang bertanggung jawab atas penatausahaan, dan Operator Pekon yang mengelola sistem informasi keuangan, semuanya memiliki peran yang saling terkait dan tidak terpisahkan.
Melalui pembinaan ini, diharapkan para peserta dapat:
-
Memahami regulasi terbaru tentang pengelolaan keuangan pekon.
-
Meningkatkan keterampilan teknis dalam menyusun anggaran, melakukan penatausahaan, hingga membuat laporan pertanggungjawaban.
-
Mencegah terjadinya penyimpangan atau kesalahan administrasi yang dapat berakibat pada masalah hukum.
Dengan adanya pembinaan yang berkelanjutan dari Inspektorat, pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap kualitas tata kelola pemerintahan pekon akan semakin meningkat. Pengelolaan dana pekon yang transparan dan akuntabel akan mempercepat realisasi program-program pembangunan yang berdaya guna bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.